Loading

E-KTP di Medan terancam tak merata

MEDAN – Pelayanan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih berlangsung di 13 kecamatan di Medan.Namun,terdapat delapan kecamatan lain yang belum dapat melakukannya, karena terkendala koneksi jaringan ke pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Darussalam Pohan menargetkan, seluruh kecamatan di Medan akan terlayani hingga akhir tahun. Namun, pencapaian target itu bergantung kepada jaringan koneksi dan peralatan. “Itu kalau peralatannya sudah ada. Kalau belum kita belum dapat menuntaskan layanan e-KTP ini hingga akhir tahun,” jelasnya.

Ke-13 kecamatan yang sudah melakukan entri data wajib KTP adalah Medan Kota, Medan Sunggal, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Helvetia,Medan Maimun, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Area,Medan Polonia, Medan Denai, serta Medan Selayang.

Darussalam memaparkan, proses entri data e-KTP saat ini membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Kantor camat penyedia layanan ini dapat mendata 300-400 masyarakat per hari.Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.

“Memang saat ini masyarakat yang akan mengentri data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa. Akibatnya, layanan kita kosong pada jam tersebut, makanya masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.

Darussalam mengatakan jumlah masyarakat yang diundang untuk entri data e-KTP sudah baku.Kalaupun ada masyarakat yang akan pindah ke kawasan lain, maka dia tetap akan diundang dulu mengurus KTP di kecamatan sebelumnya barulah setelah itu mengurus surat pindah ke kecamatan lain yang selanjutnya mengurus e-KTP di kecamatan tersebut.

“Datanya sudah baku, dan data itulah yang menjadi acuan kita untuk mengundang masyarakat. Saat ini sudah ada 50.378 masyarakat yang dilayani e-KTP,” jelasnya sembari menyebutkan bahwa warga tidak ada dipungut biaya apa pun dalam pengurusan e-ktp ini, karena seluruhnya ditanggung pemerintah pusat.

Sebelumnya, Walikota Medan, Rahudman Harahap menyebutkan, sejak diluncurkannya pelayanan e-KTP pada 19 Agustus 2011,pelaksanaannya masih baik. Saat itu dia berharap, delapan kecamatan lagi, yang belum dapat memberikan pelayanan e-KTP, bisa melayani masyarakat selambatnya 12 Novermber 2011.

“Paling lambat 12 November mendatang seluruh Kecamatan di kota Medan sudah bisa melayani masyarakat untuk pembuatan e-KTP. Pembuatan e-KTP ini bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk secara nasional dengan pendataan secara elektronik dan dimasukkan ke database sebagai acuan pembangunan yang berkesinambungan,” ungkapnya.

sumber : waspada.co.id
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 comments:

Celebrity Art

Popular Posts

Categories